Senin, 19 Juni 2017

HALAL:HARAM (?)

Bersyukurlah bagi orang-orang yang tidak terlalu risau dengan keputusan BPOM per 15 Juni 2017 yang menyatakan bahwa beberapa produk mie asal Korea di tarik karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPOM, karena memang tidak pernah merasakan apa itu Samyang atau sejenisnya hehehe ☺

***

Indonesia kini dihadapkan dengan berbagai macam tantangan, termasuk masalah halal-haram nya suatu produk. Hamdallah Indonesia saat ini masih termasuk negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, kata Biro Statistik 2017 sih jumlah penduduk berdasarkan agama menyebutkan bahwa presentase pemeluk agama Islam di Indonesia mencapai 89%. Angka yang cukup fantastis. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam mengkonsumsi suatu produk, salahsatunya adalah status halal-haram dari produk yang digunakan. Bukan hanya dari aspek makanan saja, tapi minuman, kosmetik, bahkan sekarang yang perlu diperhatikan dan menjadi PR adalah membuat obat-obatan yang beredar pun dapat dipastikan juga status kehalalannya, meskipun untuk obat-obatan ini masih pro-kontra untuk melabelinya dengan label halal-haram, karena sejauh ini selama obat memenuhi tiga aspek yaitu safety, efficacy dan potency maka obat itu masih layak digunakan, didukung dengan adanya hadist yang membolehkan sekalipun itu mengandung unsur zat haram, karena obat adalah suatu hal yang sifatnya urgent , tapi mau sampai kapan? ☺ bagiku berbekal hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud “Sesungguhnya Allah Swt menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram" dari hadist tersebut harusnya menjadi motivasi bagi farmasis muslim untuk mengusahakan hal ini. (ini PR buat diriku sendiri sebagai seorang farmasis)

***